Featured Post Today
print this page
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Konsep ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsep ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 November 2012

KKP selesaikan konsep MRA perikanan dengan Norwegia


Sharif Cicip Sutardjo. (ANTARA)

 Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyelesaikan konsep perjanjian saling mengakui (Mutual Recognition Agreement/MRA) terkait produksi komoditas perikanan yang diperdagangkan kedua negara itu.

"KKP tengah memfinalisasi konsep MRA dimaksud karena akan melibatkan institusi lainnya sehingga membutuhkan waktu untuk proses di dalam negeri," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, saat membahas hasil pertemuan dengan Wakil Menteri Urusan Perikanan dan Pesisir Kerajaan Norwegia, Kristine Gramstad, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, terkait MRA tentang kualitas dan keselamatan pangan pada ikan dan produk perikanan antara KKP dengan Kementerian Urusan Perikanan dan Pesisir Norwegia, telah terdapat pemahaman yang sama secara substantif.

MRA merupakan kesepakatan saling pengakuan terhadap produk-produk tertentu antar-dua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian.

Secara umum, MRA diperlakukan terhadap sertifikasi hasil uji dan sertifikasi produk dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulisasi aktivitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi dan apabila sesuai, satu penandaan.

Terbentuknya MRA dilatarbelakangi oleh terhambatnya ekspor suatu komoditi ke suatu negara akibat peraturan teknis/standar yang diberlakukan oleh negara importir, sehingga untuk menjembatani kegiatan ekspor/impor agar tidak menghadapi hambatan, seperti tingginya biaya yang ditimbulkan dan keterlambatan sampainya barang.

 
KKP menerapkan Program Kontrol Residu Nasional (NRCP) secara ketat dan konsisten sehingga berhasil membuat Komisi Uni Eropa mencabut sanksi CD220 terkait perdagangan udang.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Statistik KKP, Indra Sakti, mengemukakan: "Komisi Uni Eropa melalui sidang komisinya telah mencabut CD220."

Menurut Indra Sakti, dengan dicabutnya sanksi CD220 terhadap pemerintah Indonesia, maka KKP dapat mendorong ekspor udang dan produk budidaya lainnya ke Uni Eropa secara signifikan.

Pencabutan larangan itu, ujar dia, secara resmi telah dikeluarkan oleh hasil sidang Komisi Uni Eropa pada tanggal 6 November 2012 melalui Comission Decision nomor 690/2012.
(T.M040)

Endriartono minta penerapan konsep ekonomi nasional pro-rakyat


Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto (tengaJakarta (ANTARA News) - Mantan Panglima TNI, Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto mengatakan pemerintah harus menggalakkan kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang pro-rakyat untuk kesejahteraan umum.

"Sasaran pembangunan ekonomi nasional harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Endriartono dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Saat ini, Endriartono menyebutkan pengelolaan ekonomi nasional hanya dinikmati kalangan tertentu, sehingga tidak merata kepada seluruh rakyat.

Secara makro, kinerja ekonomi menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan indikatornya, seperti laju pertumbuhan meningkat, inflasi terkendali dan nilai tukar mata uang yang stabil.

"Namun jumlah orang miskin di Indonesia masih tinggi," ujar Endriartono seraya menambahkan rendahnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia menjadi indikator pengelolaan ekonomi nasional tidak dirasakan seluruh masyarakat.

Purnawirawan jenderal bintang empat itu, menyatakan beberapa indikator lainnya juga menunjukkan terjadi kenaikan angka ketimpangan, angka pengangguran dan terutama pengangguran terselubung sangat tinggi.

Dia menambahkan mayoritas masyarakat Indonesia menggantungkan pada sektor ekonomi menengah ke bawah, namun hal tersebut dihadang kenaikan harga kebutuhan bahan pokok.

Endriartono menyarankan pemerintah harus menjalankan kebijakan ekonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yaitu perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kemakmuran rakyat.

Selanjutnya, pemerintah  mengelola pembukaan pasar domestik dan strategi perdagangan internasional dengan mengedepankan kepentingan tenaga kerja, serta pertumbuhan kesejahteraan rakyat.

Kemudian, mengembangkan Industri Berbasis Iptek dan Inovasi Nasional, mewujudkan Kedaulatan Pangan dan energi, serta menciptakan lapangan kerja dan menata hubungan industrial.(*)
h). (FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger