Featured Post Today
print this page
Latest Post

Selasa, 27 November 2012

KKP selesaikan konsep MRA perikanan dengan Norwegia


Sharif Cicip Sutardjo. (ANTARA)

 Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyelesaikan konsep perjanjian saling mengakui (Mutual Recognition Agreement/MRA) terkait produksi komoditas perikanan yang diperdagangkan kedua negara itu.

"KKP tengah memfinalisasi konsep MRA dimaksud karena akan melibatkan institusi lainnya sehingga membutuhkan waktu untuk proses di dalam negeri," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, saat membahas hasil pertemuan dengan Wakil Menteri Urusan Perikanan dan Pesisir Kerajaan Norwegia, Kristine Gramstad, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, terkait MRA tentang kualitas dan keselamatan pangan pada ikan dan produk perikanan antara KKP dengan Kementerian Urusan Perikanan dan Pesisir Norwegia, telah terdapat pemahaman yang sama secara substantif.

MRA merupakan kesepakatan saling pengakuan terhadap produk-produk tertentu antar-dua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian.

Secara umum, MRA diperlakukan terhadap sertifikasi hasil uji dan sertifikasi produk dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulisasi aktivitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi dan apabila sesuai, satu penandaan.

Terbentuknya MRA dilatarbelakangi oleh terhambatnya ekspor suatu komoditi ke suatu negara akibat peraturan teknis/standar yang diberlakukan oleh negara importir, sehingga untuk menjembatani kegiatan ekspor/impor agar tidak menghadapi hambatan, seperti tingginya biaya yang ditimbulkan dan keterlambatan sampainya barang.

 
KKP menerapkan Program Kontrol Residu Nasional (NRCP) secara ketat dan konsisten sehingga berhasil membuat Komisi Uni Eropa mencabut sanksi CD220 terkait perdagangan udang.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Statistik KKP, Indra Sakti, mengemukakan: "Komisi Uni Eropa melalui sidang komisinya telah mencabut CD220."

Menurut Indra Sakti, dengan dicabutnya sanksi CD220 terhadap pemerintah Indonesia, maka KKP dapat mendorong ekspor udang dan produk budidaya lainnya ke Uni Eropa secara signifikan.

Pencabutan larangan itu, ujar dia, secara resmi telah dikeluarkan oleh hasil sidang Komisi Uni Eropa pada tanggal 6 November 2012 melalui Comission Decision nomor 690/2012.
(T.M040)

Endriartono minta penerapan konsep ekonomi nasional pro-rakyat


Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto (tengaJakarta (ANTARA News) - Mantan Panglima TNI, Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto mengatakan pemerintah harus menggalakkan kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang pro-rakyat untuk kesejahteraan umum.

"Sasaran pembangunan ekonomi nasional harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Endriartono dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Saat ini, Endriartono menyebutkan pengelolaan ekonomi nasional hanya dinikmati kalangan tertentu, sehingga tidak merata kepada seluruh rakyat.

Secara makro, kinerja ekonomi menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan indikatornya, seperti laju pertumbuhan meningkat, inflasi terkendali dan nilai tukar mata uang yang stabil.

"Namun jumlah orang miskin di Indonesia masih tinggi," ujar Endriartono seraya menambahkan rendahnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia menjadi indikator pengelolaan ekonomi nasional tidak dirasakan seluruh masyarakat.

Purnawirawan jenderal bintang empat itu, menyatakan beberapa indikator lainnya juga menunjukkan terjadi kenaikan angka ketimpangan, angka pengangguran dan terutama pengangguran terselubung sangat tinggi.

Dia menambahkan mayoritas masyarakat Indonesia menggantungkan pada sektor ekonomi menengah ke bawah, namun hal tersebut dihadang kenaikan harga kebutuhan bahan pokok.

Endriartono menyarankan pemerintah harus menjalankan kebijakan ekonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yaitu perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kemakmuran rakyat.

Selanjutnya, pemerintah  mengelola pembukaan pasar domestik dan strategi perdagangan internasional dengan mengedepankan kepentingan tenaga kerja, serta pertumbuhan kesejahteraan rakyat.

Kemudian, mengembangkan Industri Berbasis Iptek dan Inovasi Nasional, mewujudkan Kedaulatan Pangan dan energi, serta menciptakan lapangan kerja dan menata hubungan industrial.(*)
h). (FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)


Menkeu ingin pengendalian BBM tetap diterapkan


Menteri Keuangan Agus Martowardojo 

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menginginkan pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan agar kuota tidak membengkak dan beban fiskal tidak meningkat.

"Saya sendiri masih ingin bisa kita kendalikan. Saya juga mendapatkan laporan penyelundupan minyak jenis nafta ke luar. Ini harus kita awasi terus," katanya di Jakarta, Senin.

Menkeu juga meminta pengawasan penggunaan BBM bersubsidi di daerah juga makin ditingkatkan karena masih banyak industri pertambangan dan perkebunan yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Saya lihat pengendalian di pertambangan dan perkebunan agar tidak memakai BBM subsidi dilakukan, namun banyak jatah di daerah terpakai pertambangan dan sektor-sektor yang seharusnya tidak menikmati," ujarnya.

Namun, ia mengakui pengendalian BBM bersubsidi di daerah menimbulkan keresahan sosial dan perlu respon cepat dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk merespon hal tersebut.

Menurut Menkeu, apabila diperlukan pemerintah akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi serta kemungkinan kelebihan kuota yang terjadi hingga akhir tahun.

"Saya masih tunggu koordinasi di Kementerian ESDM sendiri. Kalau melebihi kuota, Kementerian ESDM akan undang rakor," katanya.

Langkah darurat

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan rencana PT Pertamina untuk menghentikan sementara pengendalian penjatahan BBM bersubsidi di beberapa wilayah Indonesia merupakan situasi darurat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.

"Dalam situasi darurat dan untuk mengatasi langkah darurat, saya kira bisa dibenarkan," katanya saat ditemui di Jakarta.

Menurut Hatta, pemerintah belum memikirkan risiko fiskal yang terjadi apabila kebijakan pengendalian BBM bersubsidi tersebut dicabut, karena dampak sosial akibat kelangkaan BBM itu lebih penting.

"Nanti dievaluasi untuk mengatasi gejolak karena masalah sosial jauh lebih penting untuk diatasi, agar jangan sampai terjadi konflik," katanya.

PT Pertamina mengambil langkah untuk menghentikan penjatahan BBM bersubsidi karena pengendalian tersebut menyebabkan antrean panjang dan berpotensi terjadi konflik horizontal seperti di Kabupaten Kutai Barat.

Selama sepekan terakhir, ketika dilakukan pengendalian BBM bersubsidi terjadi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai daerah antara lain Batam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dan Jambi.

(ANTARA)

FPKB usulkan sejumlah program sejahterakan nelayan



Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far (FOTO ANTARA)
 
 
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Marwan Ja'far mengusulkan enam program untuk menyejahterakan nelayan dan masyarakat pesisir, yaitu pertama pemberian kredit dengan bunga rendah dan mudah pelaksanaanya untuk nelayan.

"Pemberian kredit murah ini bertujuan agar nelayan bisa mendapatkan modal usaha dengan mudah dan terjangkau dengan kemampuan para nelayan,dan bukan seperti rentenir yang memberatkan. Contohnya adalah memberikan pinjaman dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga yang tidak memberatkan nelayan," katanya di Jakarta, Minggu.

Kedua, program pelatihan yang sistematis dan berkelanjutan untuk peningkatan kapasitas sumberdaya manusia nelayan agar meraka bisa memanfaatkan potensi sumberdaya alam secara maksimal. Hal tersebut karena sebagian besar nelayan mengenyam pendidikan yang relatif rendah, sehingga nelayan tidak hanya sekedar bisa mencari ikan, tetapi juga tahu bagaimana memasarkan hasil tangkapannya.

Ketiga, penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur di daerah pesisir  yang menunjang keberlangsungan usaha nelayan. Marwan memberikan contoh, tersedianya tempat pelelangan ikan yang memadai, infrastruktur jalan yang layak dan bagus, tersedianya pelabuhan yang memadai untuk menambatkan perahu nelayan agar aman dan nyaman.

Keempat, program pemberian pemahaman kepada masyarakat pesisir agar tidak mengandalkan hasil laut semata, tetapi bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitar pesisir karena adanya cuaca di bulan tertentu yang membuat nelayan tidak bisa melaut.

Marwan mencontohkan, seperti perlunya pelatihan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan limbah hasil laut, seperti cangkang kerang dan lain sebagainya, sebagai sumber ekonomi alternatif.

"Kelima, program perlunya perhatian maksimal dan serius pemerintah, baik pusat maupun daerah, yaitu dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan sekaligus merealisasikan berbagai program yang bisa menyejahterakan nelayan dan masyarakat pesisir," katanya.

Selanjutnya, kata Marwan, perlunya regulasi yang melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir dan nelayan, sehingga mereka bisa dilindungi hak-haknya dan mendapat perhatian yang memadai.

Anggota Komisi V DPR itu, menambahkan pada tahun 2010, penduduk Indonesia sebesar 237 juta dan diperkirakan pada 2020 mencapai 255 juta. Potensi ekonomi laut Indonesia diperkirakan sekitar 1,2 triliun dolar AS per tahun, atau dapat dikatakan setara dengan 10 kali APBN negara, sedangkan jumlah penduduk miskin mencapai angka 7,8 juta jiwa pada 2010 yang tersebar di 10.640 desa pesisir.

"Dapat saya simpulkan bahwa selama empat tahun ada kenaikan jumlah sebesar 2.550 desa di pesisir pantai dan ada 2,6 juta jumlah orang miskin yang tinggal di pesisir pantai," katanya.

Menurut Marwan, melihat data di atas dapat disimpulkan bahwa nelayan Indonesia  --walaupun dengan sumber daya alam (laut dan pesisir) yang melimpah-- belum bisa menyejahterakan mereka.(*)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger