Selasa, 27 November 2012

KKP selesaikan konsep MRA perikanan dengan Norwegia


Sharif Cicip Sutardjo. (ANTARA)

 Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyelesaikan konsep perjanjian saling mengakui (Mutual Recognition Agreement/MRA) terkait produksi komoditas perikanan yang diperdagangkan kedua negara itu.

"KKP tengah memfinalisasi konsep MRA dimaksud karena akan melibatkan institusi lainnya sehingga membutuhkan waktu untuk proses di dalam negeri," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, saat membahas hasil pertemuan dengan Wakil Menteri Urusan Perikanan dan Pesisir Kerajaan Norwegia, Kristine Gramstad, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, terkait MRA tentang kualitas dan keselamatan pangan pada ikan dan produk perikanan antara KKP dengan Kementerian Urusan Perikanan dan Pesisir Norwegia, telah terdapat pemahaman yang sama secara substantif.

MRA merupakan kesepakatan saling pengakuan terhadap produk-produk tertentu antar-dua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian.

Secara umum, MRA diperlakukan terhadap sertifikasi hasil uji dan sertifikasi produk dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulisasi aktivitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi dan apabila sesuai, satu penandaan.

Terbentuknya MRA dilatarbelakangi oleh terhambatnya ekspor suatu komoditi ke suatu negara akibat peraturan teknis/standar yang diberlakukan oleh negara importir, sehingga untuk menjembatani kegiatan ekspor/impor agar tidak menghadapi hambatan, seperti tingginya biaya yang ditimbulkan dan keterlambatan sampainya barang.

 
KKP menerapkan Program Kontrol Residu Nasional (NRCP) secara ketat dan konsisten sehingga berhasil membuat Komisi Uni Eropa mencabut sanksi CD220 terkait perdagangan udang.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Statistik KKP, Indra Sakti, mengemukakan: "Komisi Uni Eropa melalui sidang komisinya telah mencabut CD220."

Menurut Indra Sakti, dengan dicabutnya sanksi CD220 terhadap pemerintah Indonesia, maka KKP dapat mendorong ekspor udang dan produk budidaya lainnya ke Uni Eropa secara signifikan.

Pencabutan larangan itu, ujar dia, secara resmi telah dikeluarkan oleh hasil sidang Komisi Uni Eropa pada tanggal 6 November 2012 melalui Comission Decision nomor 690/2012.
(T.M040)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger